Senin, 26 Juli 2021

FIQIH JINAYAH DAN HIKMAHNYA

 




FIQIH JINAYAH DAN HIKMAHNYA

MATERI DAN TUGAS FIQIH

PENGAMPU : IIN SOLIKHIN





 

A. STANDAR KOMPETENS

  1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam
  2. Menghyati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab.

 

B. KOMPETENSI DASAR

ü  Meyakini syariat islam tentang hukum jinayat.

ü  Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam menerapkan materi hukum jinayat.

ü  Menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya.

ü  Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jinayat

 

C. INDIKATOR PEMBELAJARAN

·         Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi hukum islam.

·         Siswa dapat menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya.

·         Siswa dapat menunjukkan contoh tindakan dan konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku tindakan jinayat.

 

D.  PENDAHULUAN

Pembunhan dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam.Berapa banyak jiwa yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri ini,baik itu dengan sengaja ataupun tidak sengaja,dengan alat yang mematikan atau tidak.  Walaupun demikan,penarapan hukum yang telah ditegakkan tidak mampu memberikan efek jera. Kita dapat mencari betapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian. Oleh karena itu, Islam yang merupakan agama rahmatan lil’alamin selalu menebarkan kedamaian, Ketentraman, Dan keselamatan bagi para pemeluknya. Namun karena kurangnya kesadaran dalam diri manusia, Perbuatan tersebut terjadi dimana-mana.

Dalam hal ini fikih membahas mengenai tiindakan pidana kejahatan beserta sangsi hukumnya disebut dengan istilah jarimah atau “uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, Yaitu jinayah dan hudud. Jinayah membahas tentang pelaku tindakan kejahatan beserta sangsi hukumnya yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat, dan kaffarah.  Sedangkan  hudud membahas tentang pelaku tindakan kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri,minum khamr,menyamun,merampok,merompak dan bughat (Memberontak). Dalam bab ini kami akan membahas hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kaffarah, dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat, dan kaffarah.

 

1.                   JINAYAT

Pembunuhan. Pengertian pembunuhan :  Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan menurut istilah pembunuhan adalah perbuatn manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja.Dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan yang bisa mengakibatkan hilang nya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam. Macam-macam pembunuhan. Pembunuhan dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja, dan pembunuhan tersalah.

·         Pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yag telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal).Dikatakan membunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan.Si pembunuh termasuk oang yang baligh yang dibunuh adalah orang yang baik.

·         Pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, Namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

·         Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan.Pertama: perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tapi mengakibatkan kematianseseorang. Kedua: Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orag tersebut tidak boleh dibunuh, Ketiga: Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang

 

Dasar Hukum Larangan Membunuh : Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam islam, Karena islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia.Maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’a maka orang yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka. Lihat Quran Al-Baqarah ayat : 178, dsb.

Hukuman bagi pelaku pembunuhan

a.       Pembunuhan sengaja. Hukum bagi pembunuha sengaja adalah qishash.dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat).

b.      Pembunuhan seperti sengaja. Pembunuhan seperti sengaja tidak di qishash. Dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat).

c.       Pembunuhan tersalah. Hukum bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan).

 

Pembunuhan secara berkelompok : Apabila sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang maka mereka harus dihukum qishash.

Hikmah larangan pembunuhan  : Islam menerapkan hukum bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.Pelaku tindakan pembunuhan diancam dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.

 

2.       PENGANIAYAAN

pengertian penganiayaan : Yang dimaksud penganiayaan disini adalah perbuatan pidana (tindakan kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh. Macam-macam penganiayaan dibagi menjadi dua :

a.       Penganiayaan berat yaitu perbuatan melakukan atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut.

b.      Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melakukan bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan.

 

3.       QISHASH

Pengertian qishash : Qishash artinya memotong atau mengikuti, Yakni mengikuti perbuatan sipenjaahat sebagai pembalasan atas perbuatan. Menurut syara’qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja. Macam-macam qishash ada dua yaitu :

  • Qishash pembunuhan (yang merupakan hukman bagi pembunuhan)
  • Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan ).

 

Hukuman Qishash : Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishash anggota badan,dijelaskan dalam Al-Qur’an surat AL-Maidah ayat: 45.

Syarat-syarat Qishash : Hukum qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1.                Orang yang terbunuh terpelihara darah nya (orang yang benar-benar baik).

2.                Pembunuh sudah baligh dan berakal.

3.                Pembunuh bukan bapak (orang tua ) dari terbunuh.

4.                Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, Seperti muslim sama muslim.

5.                Qishash dilakukannya dalam hal yang sama, Jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.

 

Hikmah Qishash : Hikmah yang dapat dipetik bahwa islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia :

  • 1.Dapat memberi pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.
  • 2.Dapat memelihara keamanan dan ketertiban.
  • 3.Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya  pertumpahan darah

 

4.       DIYAT

Pengertian Diyat : Diyat secara bahasa yaitu denda ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupaka sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak tebunuh atau teraniaya. Sebab sebab ditetapkannya

1.                               Pembunuhan sengaja yang pelakuya dimaafkan pihak tebunuh (keluarga korban)

2.                               Pembunuhan sepeti sengaja

3.                               Pembunuhan bersalah

4.                               Pembunhan lari

5.                               Qishos sulit dilaksanakan

 

Macam macam diyat :

  1. Diyat mugholadhoh/ dend berat : Diyat mugholadoh adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri : 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 jadza’ah (unta betina berumu 4-5 tahun), 40 unta khilfah (unta yang sedang bunting). Yang wajib membayar diyat mughaladzah adalah:

a.       Pelaku tindakan pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban

b.      Pelaku pembunuhan seperti sengaja.

c.       Pelaku pembunuhan di tanah haram (Makkah).

 

  1. Diyat mukhaffafah atau denda ringan. Diyat mukhaffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari : 20 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun ), 20 unta jadza’ah ( unta betina berumur 4-5 tahun ), 20 unta binta makhadh ( unta betina lebih dari 1 tahun ), 20 unta binta labun (unta betina lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).
  2. Diyat karena kejahatan melukai atau memotog anggota badan. Aturan diyat untuk kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan.Berikut penjelasan ringkasanya:

·         Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, Apabila seseorang menghilangkan anggota badan.

·         Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, Jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan.

·         Wajib membayar sepertiga diyat apabila melakukan anggota badan sampai organ dalam.

·         Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain sehingga menyebabkan kulit yang ada  di atas tulang terkelupas.

·         Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus.

·         Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atu lepas ( setiap gigi 5 ekor unta ).

 

Hikmah Diyat : Hikmah terbesar ditetapkannya diyat adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari asa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidana pembunuhan atupun menganiayaan. Sampai saat ini, Semakin bisa dirasakan bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah dan penghilang rasa sakit hati atau dendam keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidan pembunuhan ataupun menganiayaan.

 

5.KAFFARAH

Pengertian Kaffarah : Kaffarah yaitu denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kaffarah merupakan asal kata dari kata kufr yag artinya tertutup. Tertutupnya hati seseorang hingga iya berani melakukan pelanggaran terhadap aturan syar’i. Macam-macam kaffarah : Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:

1)      Kaffarah pembunuhan. Agama islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh di tumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat.

2)      Kaffarah Dzihar. Dzihar adalah perkataan seseorang suami pada istrinya. “kau bagiku seperti punggu ibuku”. Kaffarah seorang suami yang mendzihar istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika iya tidak mampu melakukannya maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut.

3)      Kaffarah melakukan hubungan biologis disiang hari pada bulan ramadhan

4)      Kffarah karena melanggar sumpah. Kaffarah bagi orang yang melanggar sumpah atas nama Allah adalah memberi makan 10 fakir miskin. Jika tidak mampu diwajibkan baginya berpuasa 3 hari berturut-turut.

5)      Kaffarah Ila’. Kffarah ila’ adalh sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Konsekuensi yang muncul karena Ila’ adalah suami membayar kaffarah Ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamin ( Kaffarah melanggar sumpah ).

6)      Kaffarah karena membunuh binatang buruan pada saat berihram. Kaffarah jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, Atau membri makan orang miskin, Atau berpuasa.

 

Hikmah kaffarah :

§  Manusia bener-bener menyesali perbuatan yang keliru, Telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.

§  Menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tidakan maksiat yang ia lakukan.

§  Menstabilakan mental manusia, Hingga ia merasakan ketenangan diri karena tuntunan agama (membayar kaffaah) telah ia tunaikan



 

############################################################

#######################################


 

TUGAS : UJI KOMPETENSI

 

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!

1)      Apa yang kamu ketahui tentang jinayah? Apa saja hikmahnya!  Jelaskan !

2)      Sebutkan macam-macam pembunuhan,  dan jelaskan singkat !

3)      Bagaimanakah menurutmu jika seseorang pembunuh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ?

4)      Apa yang dimaksud dengan “Diyat, Kafarah, dan Qishash” ? Coba berikan penjelasanmu !

5)      Jika seseorang perlu tindak pidana pembunuhan adalah orang fakir, dan ia telah dimanfaatkan keluarga terbunuh, apakah wajib baginya membayar diyat mughaladzah ?

6)      Menurut pemahamanmu, apa saja hikmah dari diterapkan hukum Qishash ini ?

7)      Apa saja hikmah dan pelajaran yang dapat dimengerti/ dipetik dari adanya hukum Diyat ?

8)      Bagaimana menurtmu jika ada sebagian muslim yang mengatakan bahwa qishash sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman ?

9)      Hukum Qishash memiliki beberapa hikmah, apa saja itu sebutkan !

10)   Dari pengamatanmu, bila disandinglkan – dibandingkan dengan hukum jinayah ini, bagaimana dengan hukum yang ada di negara kita Indonesia  ?

 

 

TERIMAKASIH,

USTADZ TUNGGU JAWABANMU. INGAT JAWABAN DARI TUGAS INI SEBAGAI BUKTI ABSENSI KEHADIRAN DAN KEAKTIFANMU.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar