FIQIH JINAYAH DAN HIKMAHNYA
MATERI DAN TUGAS FIQIH
PENGAMPU : IIN SOLIKHIN
A. STANDAR KOMPETENS
- Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama islam
- Menghyati dan
mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab.
B. KOMPETENSI DASAR
ü Meyakini syariat
islam tentang hukum jinayat.
ü Menunjukkan sikap
adil dan tanggungjawab dalam menerapkan materi hukum jinayat.
ü Menjelaskan
ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya.
ü Menunjukkan contoh
pelanggaran yang terkena ketentuan jinayat
C. INDIKATOR PEMBELAJARAN
·
Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggung
jawab dalam penerapan materi hukum islam.
·
Siswa dapat menjelaskan ketentuan Allah tentang
jinayat dan hikmahnya.
·
Siswa dapat menunjukkan contoh tindakan dan
konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku tindakan jinayat.
D. PENDAHULUAN
Pembunhan dapat
terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam.Berapa banyak jiwa yang
telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri
ini,baik itu dengan sengaja ataupun tidak sengaja,dengan alat yang mematikan
atau tidak. Walaupun demikan,penarapan
hukum yang telah ditegakkan tidak mampu memberikan efek jera. Kita dapat
mencari betapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian.
Oleh karena itu, Islam yang merupakan agama rahmatan lil’alamin selalu
menebarkan kedamaian, Ketentraman, Dan keselamatan bagi para pemeluknya. Namun
karena kurangnya kesadaran dalam diri manusia, Perbuatan tersebut terjadi
dimana-mana.
Dalam hal ini fikih
membahas mengenai tiindakan pidana kejahatan beserta sangsi hukumnya disebut
dengan istilah jarimah atau “uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, Yaitu jinayah
dan hudud. Jinayah membahas tentang pelaku tindakan kejahatan beserta sangsi hukumnya
yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat, dan
kaffarah. Sedangkan hudud membahas tentang pelaku tindakan
kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi
hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri,minum
khamr,menyamun,merampok,merompak dan bughat (Memberontak). Dalam bab ini kami
akan membahas hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang
qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kaffarah, dan
hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat, dan kaffarah.
1.
JINAYAT
Pembunuhan. Pengertian pembunuhan : Pembunuhan
secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan menurut istilah
pembunuhan adalah perbuatn manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang
baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja.Dengan menggunakan alat mematikan
ataupun tidak mematikan yang bisa mengakibatkan hilang nya nyawa seseorang dan
itu tidak dibenarkan dalam agama islam. Macam-macam pembunuhan. Pembunuhan
dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti
sengaja, dan pembunuhan tersalah.
·
Pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yag telah
direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau
memberatkan (mutsaqal).Dikatakan membunuhan sengaja apabila ada niat dari
pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan.Si
pembunuh termasuk oang yang baligh yang dibunuh adalah orang yang baik.
·
Pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang
dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dengan menggunakan alat yang biasanya
tidak mematikan, Namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
·
Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan yang terjadi
karena salah satu dari tiga kemungkinan.Pertama: perbuatan tanpa maksud
melakukan kejahatan tapi mengakibatkan kematianseseorang. Kedua: Perbuatan yang
mempunyai niat membunuh, namun ternyata orag tersebut tidak boleh dibunuh,
Ketiga: Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat
kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang
Dasar Hukum Larangan
Membunuh : Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam islam, Karena islam
menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia.Maka jika ada dua pihak
yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’a maka orang yang
membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka. Lihat Quran Al-Baqarah
ayat : 178, dsb.
Hukuman bagi pelaku pembunuhan
a. Pembunuhan sengaja. Hukum
bagi pembunuha sengaja adalah qishash.dihukum dengan membayar diyat mughaladzah
(denda berat).
b. Pembunuhan seperti
sengaja. Pembunuhan seperti sengaja tidak di qishash. Dihukum dengan membayar
diyat mughaladzah (denda berat).
c. Pembunuhan tersalah.
Hukum bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda
ringan).
Pembunuhan secara berkelompok
: Apabila sekelompok
orang secara bersama-sama membunuh seseorang maka mereka harus dihukum qishash.
Hikmah larangan pembunuhan : Islam menerapkan hukum bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara
kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.Pelaku tindakan pembunuhan diancam
dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.
2.
PENGANIAYAAN
pengertian penganiayaan : Yang dimaksud penganiayaan disini adalah perbuatan pidana (tindakan
kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota
tubuh. Macam-macam penganiayaan dibagi menjadi dua :
a. Penganiayaan berat
yaitu perbuatan melakukan atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya
manfaat atau fungsi anggota badan tersebut.
b. Penganiayaan ringan
yaitu perbuatan melakukan bagian badan yang tidak sampai merusak atau
menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan.
3.
QISHASH
Pengertian qishash : Qishash artinya memotong atau mengikuti, Yakni mengikuti perbuatan
sipenjaahat sebagai pembalasan atas perbuatan. Menurut syara’qishash ialah
hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau
penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja. Macam-macam
qishash ada dua yaitu :
- Qishash pembunuhan
(yang merupakan hukman bagi pembunuhan)
- Qishash anggota badan
(yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau
menghilangkan fungsi anggota badan ).
Hukuman Qishash : Hukuman mengenai qishash ini,
baik qishash pembunuhan maupun qishash anggota badan,dijelaskan dalam Al-Qur’an
surat AL-Maidah ayat: 45.
Syarat-syarat Qishash : Hukum qishash wajib
dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Orang yang terbunuh terpelihara darah nya (orang
yang benar-benar baik).
2.
Pembunuh sudah baligh dan berakal.
3.
Pembunuh bukan bapak (orang tua ) dari terbunuh.
4.
Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang
yang membunuh, Seperti muslim sama muslim.
5.
Qishash dilakukannya dalam hal yang sama, Jiwa
dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.
Hikmah Qishash : Hikmah yang dapat dipetik
bahwa islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan
keselamatan jiwa manusia :
- 1.Dapat memberi
pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.
- 2.Dapat memelihara
keamanan dan ketertiban.
- 3.Dapat mencegah
pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah
4.
DIYAT
Pengertian Diyat : Diyat secara bahasa yaitu denda ganti rugi pembunuhan. Secara istilah
diyat merupaka sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana
(jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak tebunuh atau
teraniaya. Sebab sebab ditetapkannya
1.
Pembunuhan sengaja yang pelakuya dimaafkan pihak
tebunuh (keluarga korban)
2.
Pembunuhan sepeti sengaja
3.
Pembunuhan bersalah
4.
Pembunhan lari
5.
Qishos sulit dilaksanakan
Macam macam diyat :
- Diyat mugholadhoh/ dend
berat : Diyat mugholadoh adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri : 30
hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 jadza’ah (unta betina berumu
4-5 tahun), 40 unta khilfah (unta yang sedang bunting). Yang wajib
membayar diyat mughaladzah adalah:
a. Pelaku tindakan
pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban
b. Pelaku pembunuhan
seperti sengaja.
c. Pelaku pembunuhan di
tanah haram (Makkah).
- Diyat mukhaffafah atau denda ringan. Diyat mukhaffafah yang dibayarkan
kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari : 20 hiqqah
( unta betina berumur 3-4 tahun ), 20 unta jadza’ah ( unta betina berumur
4-5 tahun ), 20 unta binta makhadh ( unta betina lebih dari 1 tahun ), 20
unta binta labun (unta betina lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun
(unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).
- Diyat karena kejahatan
melukai atau memotog anggota badan. Aturan diyat untuk kejahatan melukai
atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan.Berikut
penjelasan ringkasanya:
·
Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor
unta, Apabila seseorang menghilangkan anggota badan.
·
Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor
unta, Jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan.
·
Wajib membayar sepertiga diyat apabila melakukan
anggota badan sampai organ dalam.
·
Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang
melukai orang lain sehingga menyebabkan kulit yang ada di atas tulang terkelupas.
·
Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang
melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus.
·
Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang
melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atu lepas ( setiap gigi 5
ekor unta ).
Hikmah Diyat : Hikmah terbesar
ditetapkannya diyat adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati
dari asa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidana pembunuhan atupun
menganiayaan. Sampai saat ini, Semakin bisa dirasakan bahwa diyat merupakan
media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah dan penghilang rasa sakit hati
atau dendam keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidan pembunuhan ataupun
menganiayaan.
5.KAFFARAH
Pengertian Kaffarah : Kaffarah yaitu denda yang
harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kaffarah
merupakan asal kata dari kata kufr yag artinya tertutup. Tertutupnya hati
seseorang hingga iya berani melakukan pelanggaran terhadap aturan syar’i. Macam-macam
kaffarah : Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:
1) Kaffarah pembunuhan.
Agama islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh di tumpahkan tanpa
sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat.
2) Kaffarah Dzihar. Dzihar
adalah perkataan seseorang suami pada istrinya. “kau bagiku seperti punggu
ibuku”. Kaffarah seorang suami yang mendzihar istrinya adalah memerdekakan
hamba sahaya. Jika iya tidak mampu melakukannya maka ia beralih pada pilihan
kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut.
3) Kaffarah melakukan
hubungan biologis disiang hari pada bulan ramadhan
4) Kffarah karena
melanggar sumpah. Kaffarah bagi orang yang melanggar sumpah atas nama Allah
adalah memberi makan 10 fakir miskin. Jika tidak mampu diwajibkan baginya
berpuasa 3 hari berturut-turut.
5) Kaffarah Ila’. Kffarah
ila’ adalh sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya
dalam masa tertentu. Konsekuensi yang muncul karena Ila’ adalah suami membayar
kaffarah Ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamin ( Kaffarah melanggar
sumpah ).
6) Kaffarah karena
membunuh binatang buruan pada saat berihram. Kaffarah jenis ini adalah
mengganti binatang ternak yang seimbang, Atau membri makan orang miskin, Atau
berpuasa.
Hikmah kaffarah :
§
Manusia bener-bener menyesali perbuatan yang
keliru, Telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.
§
Menuntun manusia agar segera bertaubat kepada
Allah atas tidakan maksiat yang ia lakukan.
§
Menstabilakan mental manusia, Hingga ia merasakan
ketenangan diri karena tuntunan agama (membayar kaffaah) telah ia tunaikan
############################################################
#######################################
TUGAS : UJI KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!
1)
Apa yang kamu ketahui tentang jinayah? Apa saja
hikmahnya! Jelaskan !
2)
Sebutkan macam-macam pembunuhan, dan jelaskan singkat !
3)
Bagaimanakah menurutmu jika seseorang pembunuh
dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ?
4)
Apa yang dimaksud dengan “Diyat, Kafarah, dan
Qishash” ? Coba berikan penjelasanmu !
5)
Jika seseorang perlu tindak pidana pembunuhan
adalah orang fakir, dan ia telah dimanfaatkan keluarga terbunuh, apakah wajib
baginya membayar diyat mughaladzah ?
6)
Menurut pemahamanmu, apa saja hikmah dari diterapkan
hukum Qishash ini ?
7)
Apa saja hikmah dan pelajaran yang dapat dimengerti/
dipetik dari adanya hukum Diyat ?
8)
Bagaimana menurtmu jika ada sebagian muslim yang
mengatakan bahwa qishash sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman ?
9)
Hukum Qishash memiliki beberapa hikmah, apa saja
itu sebutkan !
10)
Dari pengamatanmu, bila disandinglkan –
dibandingkan dengan hukum jinayah ini, bagaimana dengan hukum yang ada di
negara kita Indonesia ?
TERIMAKASIH,
USTADZ TUNGGU JAWABANMU. INGAT JAWABAN DARI TUGAS
INI SEBAGAI BUKTI ABSENSI KEHADIRAN DAN KEAKTIFANMU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar