Rabu, 28 Juli 2021

SIROH NABAWIYAH - BERDIRINYA DAULAH UMAYYAH DI TANAH ANDALUSIA

 

SIROH NABAWIYAH

 KELAS XII PPM. MBS PLERET

PENGAMPU : IIN SHOLIHIN

 

 



MEMAHAMI SIROH - TARIKH - QISHOH - HIKAYAT

TARIKH - secara bahasa berarti ketentuan waktu. Secara pengertian tarikh istilah adalah ilmu yang menggali peristiwa-peristiwa masa lampau agar tidak dilupakan. Ilmu tarikh sepadan dengan pengertian ilmu sejarah pada umumnya. Awalnya, tarikh bermakna penetapan bulan kemudian meluas menjadi kalender dalam pengertian umum. Dalam perkembangan selanjutnya, tarikh bermakna pencatatan peristiwa. Semakin maju, ilmu tarikh menjadi lebih luas dan beragam sesuai dengan perkembangan teknologi pencatatan itu sendiri.

QISHAH - berarti bekasan atau mengikuti bekasan (jejak).Lafadz qashash adalah mashdar yang berarti mencari bekasan atau jejak. Qashah bermakna: urusan, berita, khabar dan keadaan. Qashah atau kisah juga berarti berita-berita yang berurutan. Qashah al-Qur’an ialah khabar-khabar dari al-Qur’an tentang keadaan-keadaan umat yang telah lalu dan kenabian masa dahulu, peristiwa-peristiwa yang telah terjadi, sejarah bangsa-bangsa, keadaan negeri-negeri serta menerangkan bekasan-bekasan dari kaum-kaum purba itu (T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, 1993: 187). Imam ar-Raghib al-Ashfahani mengatakan dalam kitab Mufradat-nya (al-Muradât fi Ghârib al-Qur’an) tentang kata ini (qishash), “al-Qashah berarti mengikuti jejak”.Dikatakan, qashashtu atsaruhu “saya mengikuti jejaknya”.

HIKAYAT -  berasal dari bahasa Arab hikayah yang berarti kisah, cerita, atau dongeng. Dalam sastra Melayu lama, hikayat diartikan sebagai cerita rekaan berbentuk prosa panjang berbahasa Melayu, yang menceritakan tentang kehebatan dan kepahlawanan orang ternama dengan segala kesaktian, keanehan, dan karomah yang mereka miliki. Orang ternama tersebut biasanya raja, puteraputeri raja, orang-orang suci, dan sebagainya. Hikayat termasuk karya yang cukup populer di masyarakat Melayu dengan jumlah cerita yang cukup banyak.

SIROH - Secara bahasa kata Sirah berasal dari kata sara yasiru sayra, tas-yara, masara dan sara as sunnata atau sara as sirah; salakaha wa ittaba’ah (yakni menempuh dan mengikutinya). Ibnu Mandzur dalam kitab Lisanul Arab menyatakan arti as-sirah menurut bahasa adalah kebiasaan, jalan, cara, dan tingkah laku. Menurut istilah umum, artinya adalah perincian hidup seseorang atau sejarah hidup seseorang.    

“Sirah Nabawiyah”, secara istilah syar’i maksud dari as-sirah an-nabawiyah adalah Ilmu yang kompeten yang mengumpulkan apa yang diterima dari fakta-fakta sejarah kehidupan Rasulullah S.A.W. secara komprehensif dari sifat-sifatnya, etika dan moral. Sirah Nabawiyah berisi perincian kisah hidup Nabi SAW, yakni asal-muasal, suku dan nasab, dan keadaan masyarakatnya, sebelum beliau dilahirkan. Kemudian berlanjut kepada kelahiran beliau, masa kecil, remaja, dewasa, pernikahan, diangkat menjadi nabi, serta perjuangan-perjuangan beliau dalam menegakkan Islam hingga beliau wafat. Alquran banyak menerangkan kisah-kisah yang bertujuan untuk dijadikan teladan bagi manusia. Selain itu, ada perintah untuk memperhatikan tarikh sebagai pelajaran. Seperti, dalam surah Ar-Ruum ayat 9 :

أَوَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَانُوا أَشَدَّ مِنْهُمْ قُوَّةً وَأَثَارُوا الْأَرْضَ وَعَمَرُوهَا أَكْثَرَ مِمَّا عَمَرُوهَا وَجَاءَتْهُمْ رُسُلُهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ ۖ فَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَٰكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

Artinya : Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? orang-orang itu adalah lebihkuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah) serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri.

 

 

BAB I

BERDIRINYA DAULAH UMAYYAH DI TANAH ANDALUSIA

 

A. Bani Umayah di Andalusia

1. Berdirinya Daulah Umayyah II

Islam masuk di Andalusia - Andalusia yang semula bernama Vandal pada abad ke-2 sampai ke-5 Masehi merupakan wilayah kekuasaan Romawi, tapi kemudian ditaklukan oleh bangsa Vandal pada awal abad ke-5 Masehi. Setelah itu datanglah bangsa Gothia ke Andalusia memerangi bangsa Vandal dan menguasai Andalusia. Pada Awalnya bangsa Gothia ini kuat sekali tapi kemudian banyak perpecahan dan menyebabkan kemunduran kerajaan itu.

Kemudian setelah Witiza, raja Gothia meninggal digantikan oleh Roderick. Kenaikan Roderick ini tidak disukai oleh putra Witiza, dan untuk merebut kekuasaan mereka bekerja sama dengan Graf Julian yang meminta bantuan pada Musa bin Nushair, gubernur Muawiyah di Afrika. Musa kemudian minta ijin pada Khalifah walid bin Abdul Malik yang berkedudukan di Damascus, dan segera dikirmlah pasukan sebanyak 500 orang dibawah pimpinan Tharif bin Malik untuk menyerbu Spanyol. Setelah kemenangan pasukan ini, Musa mengirimkan pasukan gerak cepat di bawah komando Thariq bin Ziyad, yang kemudian terkenal dengan selat Gibraltar atau Jabal Thariq. Mendengar kemenangan Thariq, Musa akhirnya tertarik untuk melakukan penyerangan terhadap Spanyol. Jika Thariq menaklukan kota bagian barat maka Musa menaklukan bagian timur seperti Sevilla, Marida, dan Toledo. Dan setelah keduanya bergabung mereka menaklukan Aragon, Castilia, Katalona, Saragosa dan Barcelona hingga ke pegunungan Pyrenia. Hingga akhirnya Musa wafat di penjara akibat korban sepucuk surat. Setelah jatuhnya wilayah Andalusia ke tangan pemerintahan Daulah Umayyah, diperkirakan terdapat enam orang gubernur yang bertugas mewakili pemerintahan Umayyah di Damaskus, mereka adalah:

a.       Abdul Aziz bin Musa bin Nushair, yang berkuasa selama 2 tahun (715-717 M). Pada masa ini dapat dikuasai beberapa wilayah seperti Evora, Santarem, Cainbra, Malaga, dan Ellira.

b.      Ayub bin Habib, pada masa pemerintahannya Cordova dijadikan sebagai pusat pemerintahan.

c.       Al-Harun bin Abdurrahman al-Tsafiqi (716-719 M)

d.      Saman bin Malik Al-Chaulanyn (719-721 M)

e.       Anbasah (723-726 M), pada masa pemerintahannya ia berhasil menguasai wilayah Gallia, Setpimia dan terus ke lembah sungai Rhone.

f.        Abdul Rahman al-Ghafiqi (730 M), pada masa ini ia dapat menguasai Hertongdom dan Aquitania yang termasuk wilayah kekuasaan Prancis.[2]

 

2. Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa Bani Umayyah di Andalusia

Pada masa kekuasaan Bani Umayyah, Andalusia menjalankan pemerintahannya seperti bangsa-bangsa Romawi yaitu bersifat sentralistik. Pemerintahan dan kekuasaan sepenuhnya berada di tangan raja.  Akibatnya terjadi perubahan pada organisasi politik saat itu. Salah satunya adalah dalam sistem khalifah. Kepala pemerintahan tidak lagi di pilih secara musyawarah melainkan di angkat secara keturunan. Kekuasaan islam pada masa Bani Umayyah di Andalusia dapat di bagi menjadi enam periode, yaitu:

a)      Peride Pertama (711-755 M)

Kepemimpinan berada di bawah pemerintahan para wali yang di angkat oleh khalifah Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus. Stabilitas politik belum sepenuhnya tercapai karena masih adanya pergesekan antara sesama penguasa yang di picu oleh perbedaan etnis dan suku. Hal ini menimbulkan terjadinya konflik dalam sistem politik saat itu sehingga tidak ada gubernur yang mampu mempertahankan kekuasaannya dalam jangka waktu lama.

b)      Periode Kedua (755-912 M)

Kepemimpinan berada di bawah pemerintahan seorang amir, tetapi tetap tunduk pada pusat pemerintahan . Andalusia mulai memperoleh kemajuan, baik dalam politik maupun dalam bidang peradaban. Hukum islam mulai di perbaharui dan di tegakkan. Namun gangguan-gangguan tetap muncul, salah satunya datang dari umat islam sendiri. Golongan orang yang merasa tidak puas dengan pemerintahan yang ada mulai menjalankan aksi revolusi.

c)      Periode Ketiga (912-1013 M)

Andalusia di perintah oleh seorag khalifah. Khalifah besar yang pernah memerintah pada periode ini, yaitu:

1.       ‘Abd al-Rahman III

Pada masa pemerintahannya inilah Andalusia mencapai puncak kejayaannya. Abd al-Rahman III melakukan pembaharuan dan inovasi dalam bidang administrasi. Beliau tercatat sebagai orang yang telah membawa Spanyol muslim ke kedudukan yang lebih tinggi.

2.      Hakam II (961-976 M)

Hakam merupakan anak dari Abd Al-Rahmah III. Sepeninggal ayahnya, Hakim mengambil alih kursi kepemimpinan Andalusia. Pada masa kepemimpinannya masih banyak terjadi pemberontakan dan peperangan. Namun tidak mengurangi kemajuan yang di buat oleh Hakim III. Salah satu kemajuannya adalah dengan memajukan bidang pendidikan, ekonomi dan pembangunan.

3.      Hisyam II

Hhisyam di angkat menjadi khalifah ketika usianya masih belia yang kemudian menyebabkan ibunya Sulthonh Subh dan seoarang bernama Muhammad Ibn Abi Amir mengambil alih kekuasaan.

d)     Periode Keempat (1013-1086 M)

Andalusia terpecah menjadi lebih dari 20 kerajaan kecil. Masa ini disebut  Muluk al- Thawaif (Raja Golongan) yang mendirikan kerajaan berdasarkan etnis barbar. Meskipun terjadi ketidakstabilan, namun peradaban di Andalusia tidak terpengaruh dan tetap mengalami kemajuan.

e)      Periode Kelima (1086-1248 M)

Meskipun Andalusia terpecah menjadi negara-negara kecil, tetapi terdapat dua kekuatan besar yaitu dinasti Murabhitun (1086-1143 M) dan dinasti Muwahiddun (1146-1235 M). Namun kedua dinasti tersebut tidak berkuasa lama karena adanya gangguan dari kelompok kristen. Hingga akhirnyaseluruh wilayah Andalusia kecuali Granada jatuh pada kekuasaan Kristen.

f)       Periode Keenam (1248-1492 M)

Islam hanya berkuasa di wilayah Granada di bawah dinasti Bani Ahmar (1232-1492 M). Namun pada akhir abad ke 14 M, dinasti ini mulai mengalami kelemahan akibat perebutan kekuasaan. Hal ini di manfaatkan oleh tentara kristen untuk menyerang Granada. Pada tahun 1492 terjadi serangan gabungan antara kerajaan Aragon dan kerajaan Castille terhadap kota Granada selama berbulan-bulan hingga kota tersebut jatuh kepada pihak penyerang pada tanggal 2 Januari 1492.

3. Masa Kejayaan Daulah Umayyah di Amdalusia

Sejak pertama kali menginjakkan kaki di tanah Spanyol hingga jatuhnya kerajaan Islam terakhir di sana, banyak banyak bukti bukti peninggalan kejayaan pada masa  kejayaan daulah umayyah dibidang pembangunan maupun bidang ilmu pendidikan seperti halnya dibawah ini;

a.  Perkembangan Kota dan Seni Bangun

Ketika Al-Dakhil berkuasa, Cordova menjadi ibu kota Negara. Ia membangun kembali kota ini dan memperindahnya, serta membangun benteng di sekeliling kota dan istananya.Sepeninggal al-Dakhil, Cordova terus berkambang dan menjadi salah satu kota terkemuka di dunia.Peninggalan al-Dakhl yang kini masih tegak berdiri adalah Masjid Jami Cordova.

1)    Pada masa Hisyam 1 dimana ia memugar kembali jembatan tua yang dibangun oleh al-khaulani, di samping menanbah bangunan-bangunan megah dan taman-taman yang indah. Pemugaran selanjutnya dilakukan pada masa Al-Mustanshir dan Al-Manshur.

2)    Pada masa Al-Mustanshir dan Al-Mu’ayyah yang merupakan perkembangan paling pesat yang terjadi pada saat itu dimana pusat kota yang dikelilingi oleh tembok dengan tujuh pintu gerbangnya, pada waktu itu sudah berada di tengah, karena berkembangnya daerah pinggiran di sekitarnya. Kebanggaan Cordova tidak lengkap tanpa:

a)    Al-Qashr al-Kabir

b)    Al-Rushafah

c)    Masjid Jami’ Cordova

d)    Jembatan Cordova

e)    Al-Zahrar

f)    Al-Zahirah

 

b. Perkembangan Bahasa dan Sastra Arab

Bahasa Arab masuk ke Andalusia bersamaan dengan masuknya Islam ke daratan itu.Syalibi yang mengutip keterangan Nicholson menyatakan bahwa pada permulaan abad IX M bahasa arab sudah menjadibahasa resmi di Andalusia. Sejalan dengan perkembanga bahaAsa arab, berkembang pula kesusastraan Arab yang dalam arti sempit, disebut adab, baik dalam bentuk puisi maupun prosa. Diantar jenis prosa adalah khithabnah, tarrasul, maupun karta fiksi lainnya.Menurut Amer Ali”Orang –arang Arab Andalusia adalah penyair-penyair alam.Mereka menemukan bermacam jenis puisi, yang kemudian dicontoh oleh orang-orang Kristen di Eropa selatan. Diantara sastrawan terkemuka  Andalusia adalah:

1)    Abu Amr Ahmad ibn Muhammmad ibn Abd Rabbih

Ia menekuni ilmu kedokteran dan musik, tetapi kecenderungan lebih banyak kepada sastra dan sejarah.Ia semasa dengan empat orang khalifah Umayyah yang bagi mereka telah ia gubah syair-syair, sehingga ia memperoleh kedudukan terhormat di istana.

2).    Abu Amir Abdullah ibn Syuhaid. Baik prosa maupun puisi, hanya beberapa potong saja yang ditemukan

3).    Ibn Hazm orang penyair sufi yang banyak mengubah puisi-puisi cinta. Isi-puisi yang dihimpun dalam antologi Permata seorang dara, berisi gambaran aspek-aspek percintaan dari pengalamannya sendiri dan pengalaman orang lain

4).    Muluk al-thawaif dianggap penyair  paling besar di Andalusia pada masa itu. Seirama dengan perkembangan syair, berkembang pula music dan seni suara.Hasan Ibn Nafi’ yang lebih dikenal dengan panggialn Ziryab mempunyai keahlian dalam seni musik dan tarik suara, pengaruhnya masih membekas sampai sekarang, bahkan dia dianggap peletk dasar dari musik Spantol modern.

 

c.    Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian

Kegiatan intelektual pada masa Bani Umayyah di Andalusia belum banyak bermunculan, karena akibat dari situasi politik yang saat itu belum menentu. Maka dari itu perkembangan ilmu saat itu hanya berkisar pada Al Qur’an, As Sunah, fiqh dan bahasa. Setelah situasi politik mulai stabil dan kekuasaan Islam meluas, kerajaan Bani Umayyah di Andalusia memberikan pengaruh yang besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di dunia. Pada masa ini Abdul Rahman III membangun perguruan tinggi di Cordova. Dan kemudian Cordova dianggap sebagai pusat kejayaan ilmu pengetahuan dan juga sebagai jembatan pengetahuan antara Islam dan Eropa. Tidak hanya itu, kejayaan arsitektur Islam juga begitu berkembang, ini dapat disaksikan dari arsitektur masjid Cordova. Kemudian, kegiatan intelektual baru mengalami kemajuan pada masa pemerintahan Al Hakam  al-Mustanshir Billah (961-976 M). Pada masa inilah masa kejayaan Islam di Andalusia.Kemajuan intelektual bisa dilihat dari munculnya orang-orang ahli dalam berbagai bidang, diantaranya :

1.      Filsafat

Tokohnya Abu Bakr Muhammad Ibn Al-Sayigh dan  Abu Bakr Ibn Thufail, ia banyak menulis masalah kedokteran, astronomi dan filsafat. Karya filsafatnya yang sangat terkenal adalah Hay Ibn Yaqzhan.  Ibn Rusyd yang juga dijuluki sebagai Aristoteles II.

2.      Sains

Abbas Ibn Farnas tokoh dalam ilmu kimia dan astronomi,  Ibrahim bin Naqqash dalam bidang astronomi dapat menentukan kapan terjadinya gerhana matahari dan kapan lamanya, ia juga berhasil membuat teropong modern yang dapat menentukan jarak antara tata surya dan bintang-bintang. Ahmad ibn Abbas dari Cordova ahli dalam bidang obat-obatan.

3.      Fiqh

Tokohnya  Ziad Ibn Abd Al-Rahman, Abu Bakar Ibn Al-Quthiyah, Munzir Ibn Sa’id Al-Baluti, dan Ibn Hazm.

4.      Musik dan Kesenian

Tokohnya Al-Hasan Ibn Nafi yang dijuluki Zaryab.

5.      Bahasa dan Sastra

Pada saat itu karya-karya sastra banyak bermunculan, seperti Al-Iqad Al-Farid karya Ibn Abd Rabbih , Al-Dzakhirah fi Mahasin Ahl Al-Jazirah oleh ibn Bassam, Kitab Al-Qalaid buah karya Al-Fath Ibn Khaqan dan banyak lagi yang lain.

 

4. Kondisi Keagamaan pada Masa Bani Umayyah di Andalusia

Pemeluk Islam hidup berdampingan dengan kaum Kristen, ini disebabkan pemimpin pada waktu itu memperbolehkan umat Kristen mendirikan gereja dan membuat peradilan bagi agamanya. Konsep popular yang menyatakan bahwa tidak ada perbudakan dalam islam tidak secara otomatis berlaku bagi buda yang menjadi muslim. Masyarakat keristen mendapatkan keleluasan untuk menjalankan kepercayaannya dengan mengikuti hokum kristianisasi dan hakim-hakim pribumi, yang batas wilayah hukumannya tentu saja tidak melputi kasus-kasus yang melibatka umat islam. Karenanya secara umum pendudukan muslim atas Spanyol tiidak menimbulkan penderitaan bagi kaum pribumi.

Pada saat itu, ada perkembangan baru yang cukup penting yaitu berhimpunnya orang islam dan Kristen dalam satu gerakan, dengan basis gunung-gunung dan wilayah-wilayah pedalamn, mereka berusaha mempertahankan buday tradisional dan pola kebangsaan lama, tetapi gerakan itu tidak menyentuh daerah perkotaan. Sebagai kkaum non-muslim, mereka membentuk sebuah kelas  sosial sendiri, yang oleh orang Arab disebut Muawaludin( di adopsi ) dan oleh Spanyol di sebut Muladies. Sebagian dari meraka meski mengaku islam, sebenarnya adalah orang Kristen tersembunyi. Tetapi merereka tahu betul hukuman tegas dan jelas yang berkaitan dengan laku murtad dari islam, yaitu hukuman mati. Pada abad-abad pertama dominasi muslim di spanyol, kebudayaan timur mengalir dari tingkatan yang tinggi kedaratan Andalusia, karena sarjana-sarjana spanyol yang berkelana mencari pengetahuan ke mesir, suriah, Irak, Persia dll.

 

5.  Kemunduran Bani Umayyah di Andalusia

Kekholifahan Umayyah mulai mengalami kemunduran setelah kematian pejabat berbakat, “Bismark Abad Kesepuluh” yang mungkin merupakan jenderal dan negarawan terhebat di kawasan Spanyol-Arab. Kekholifahan Umayyah musnah sepenuhnya pada 1031. Di atas puing-puing reruhtuhannya, tunbu sejumlah kerajaan kecil yang satu sama lain saling menikam, dan semuanya akhirnya mati, menyerah pada kekuasaan orang Kristen pribumi yang terus berkembang, terutama di kawasan utara. Dengan jatuhnya Granada pada tahun 1492, sisa terakhir kekuasaan muslim lenyap selamanya dari semenanjung ini. Beberapa penyebab kemunduran dan kehancuran umat islam di Spanyol diantaranya konflik islam dengan Kristen, idak adnya ideology pemersatu, kesulitan ekonomi, tidak jelasnya sistem peralihan kekuasaan dan keterpencilan.

 

Bani Umayah di Damaskus

1. Sejarah Berdirinya Dinasti Umayyah Timur ( Damaskus ).

Sebagaimana telah disinggung pada bagian diatas, berdirinya Dinasti Umayyah ini adalah tekad Muawwiyah untuk menjadi khalifah, jauh setelah terbunuhnya Usman bin Affan namun terkendala oleh Ali sebagai khalifah keempat karena beliau masih ada. Namun wafatnya Ali adalah satu jembatan emas bagi Muawwiyah guna mewujudkan tekadnya. Semula ada upaya Hasan bin Ali untuk menuntut balas kematian ayahnya dan ditambah usulan dari kelompok masyarakat agar Hasan bin Ali menggantikan posisi ayahnya, akan tetapi Hasan menyangsikan kemampuan diri dan kekuatan yang dimilikinya sehingga akhirnya ia bersedia mengakui Muawiyyah sebagai khalifah dengan syarat : Muawiyyah tidak menaruh dendam terhadap penduduk Irak dan bersedia menjamin keamanan serta memaafkan kesalahan mereka, pajak tanah negeri Ahwaz diperuntukkan kepada Hasan dan diberikan tiap tahun, dan pemberian untuk Bani Hasyim harus lebih banyak dari pada Bani Abdi Syam. Keputusan-keputusan perjanjian perdamaian (tahkim) itu di setujui oleh Muawiyyah sehingga pada tahun 41H Muawiyyah memasuki kota Kuffah guna mengucapkan sumpah jabatan di hadapan dua putra Ali, yaitu Hasan dan Husein yang disaksikan oleh rakyat banyak. Dinasti ini ibukota pemerintahannya berada di Damaskus, yang sejak khalifah Usman, Muawiyyah mencurahkan segala tenaganya untuk memperkuat dirinya dan menyiapkan daerah Syiria sebagai pusat kekuasannya di kemuadian hari. Selama 91 tahun, dinasti ini diperintah beberapa orang khalifah, mereka itu adalah :

1. Muawiyyah bin Abu Sofyan 661 s/d 680

2. Yazid bin Muawiyyah 680 s/d 683

3. Muawiyyah bin Yazid 683 s/d 684

4. Marwan bin Hakam 684 s/d 685

5. Abdul Malik bin Marwan 685 s/d 705

6. Walid I bin Abdul Malik 705 s/d 715

7. Sulaiman bin Abdul Malik 715 s/d 717

8. Umar bin Abdul Aziz 717 s/d 720

9. Yazid bin Abdul Malik 720 s/d 724

10. Hisyam bin Abdul Malik 724 s/d 743

11. Walid II bin Yazid II 743 s/d 744

12. Yazid III 744

12. Ibrahim bin Walid II 744

13. Marwan II bin Muhammad II 744 s/d 750

Diantara sekian banyak khalifah Dinasti Umayyah tersebut hanya beberapa khalifah yang menduduki jabatan dalam waktu yang cukup panjang yaitu: Muawiyyah bin Abu Sofyan, Abdul Malik bin Marwan, Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz dan Hasyim bin Abdul Malik

Terbentuknya Dinasti Umayah Timur ini adalah berkat jasa Muawiyyah bin Abu Sofyan, sosok seorang politikus, tokoh militer, sahabat Nabi yang sempat dipercaya untuk menuliskan wahyu, dan pada pemerintahan khalifah Umar bin Khattab, dia dipercaya sebagai gubernur Syiria hampir selama 20 tahun dan pada khalifah Usman bin Affan diangkat juga sebagai Amir al Bahr (prince of the sea) yang menguasai daerah Syiria sampai ke Laut Tengah.[6] Track record ini sangat mendukung Muawiyyah mendapatkan hegemoni politik dari masyarakat Syiria untuk merancang dan meletakkan sendi dasar sebuah Dinasti Umayyah yang berbasis masyarakat rasional, sehingga solid dalam pembangunan politiknya dimasa depan.

Soliditas yang dibangun Muawiyyah untuk sebuah Dinasti ditopang oleh beberapa faktor yaitu: Pertama dukungan yang kuat dari masyarakat Syiria dan Bani Umayyah, disatu sisi masyarakat Syiria sudah terbentuk jiwa militansi dan sebagai tentara yang tangguh di bawah kepemimpinan Muawiyyah, dan Bani Umayah terkenal dengan kelompok bermodal, berkedudukan dan disegani masyarakat Arab di sisi yang lain, sehingga kedua variabel tersebut mendukung Muawiyyah untuk mendapatkan stimulasi dan insentif sebagai kekuatan yang memiliki akar kuat dalam bidang politik dan ekonomi di Syiria. Kedua sebagai seorang administrator, Muawiyyah dengan kebijakan politiknya dapat dengan mudah menempatkan pembantunya pada jabatan yang strategis, diantara mereka adalah: ‘Amar bin ‘Ash, Mughirah bin Syu’bah dan Ziyad bin Abihi. Ketiga tokoh ini mempunyai kemampuan dan reputasi politik yang dikagumi masyarakat Arab. Ketiga Muawiyyah memiliki kemampuan sebagai negarawan sejati. Dari faktor itulah Dinasti Umayyah Timur kemudian menjadi Dinasti yang besar dan berpengaruh terutama di Jazirah Arab Khususnya dan dunia umumnya.

 

2. Sistem Pemerintahan Umayyah di Damaskus

Sepeninggalnya  Khalifah Ali,  maka bentuk pemerintahan kekhalifahan telah berakhir, dan di lanjutkan dengan bentuk pemerintahan kerajaan (Dinasti), yakni kerajaan  Bani Umayyah (dinasti Umayyah). daulah Bani Umayyah didirikan oleh Muawiyah bin Abi Sufyan. Muawiyah dapat menduduki kursi kekuasaan dengan berbagai cara, siasat, politik dan tipu muslihat yang licik, bukan atas pilihan kaum muslimin sebagaimana dilakukan oleh para Khalifah sebelumnya. dengan demikian, berdirinya Daulah Bani Umayyah bukan berdasar pada  musyawarah atau  demokrasi. Jabatan raja  menjadi  turun-temurun, dan Daulah Islam berubah sifatnya menjadi Daulah yang bersifat kerajaan (monarkhi).

  • Muawiyah tidak mentaati isi perjanjian yang telah dilakukannya dengan Hasan ibn Ali ketika ia  naik tahta, yang  menyebutkan bahwa persoalan pergantian pemimpin  setelah Muawiyah   akan   diserahkan   kepada   pemilihan   ummat   Islam.   Hal   ini   terjadi   ketika Muawiyah  mewajibkan  seluruh  rakyatnya  untuk  menyatakan  setia  terhadap  anaknya, Yazid. Sejak saat itu suksesi kepemimpinan secara turun-temurun dimulai.
  • Dinasti  Umayyah  berkuasa  hampir  satu  abad,  tepatnya  selama  90  tahun,  dengan  empat   belas   Khalifah.  Banyak   kemajuan,   perkembangan   dan   perluasan   daerah   yang dicapai,   lebih-lebih   pada   masa   pemerintahan   Walid   bin   Abdul   Malik. Dimulai oleh kepemimpinan Muawiyyah bin Abi  Sufyan dan diakhiri oleh kepemimpinan Marwan bin Muhammad.

 

3. Kemajuan Yang Dicapai

Terbentuknya Dinasti Umayyah Timur merupakan gambaran awal bahwa umat Islam ketika itu telah kembali mendapatkan identitasnya sebagai negara yang berdaulat, juga merupakan fase ketiga kekuasaan Islam yang berlangsung selama lebih kurang satu abad (661 – 750 M).

Pada masa itu  perkembangan kebudayaan mengalami kemajuan dan juga bidang seni, terutama seni bahasa, seni suara, seni rupa, dan seni bangunan (Arsitektur).

a. Seni Bahasa

Kemajuan seni bahasa sangat erat kaitannya dengan perkembangan bahasa. Sedangkan kemajuan bahasa mengikuti kemajuan bangsa. Pada masa Daulah Bani Umayyah kaum muslimin sudah mencapai kemajuan dalam berbagai bidang, yaitu bidang politik, ekonomi, sosial, dan ilmu pengetahuan. Dengan sendirinya kosakata bahasa menjadi bertambah dengan kata-kata dan istilah –istilah baru yang tidak terdapat pada zaman sebelumnya.

Kota Basrah dan Kufah pada zaman itu merupakan pusat perkembangan ilmu dan sastra (adab). Di kedua kota itu orang-orang Arab muslim bertukar pikiran dalam diskusi-diskusi ilmiah dengan orang-orang dari bangsa yang telah mengalami kemajuan terlebih dahulu. Di kota itu pula banyak kaum muslimin yang aktif menyusun dan menuangkan karya mereka dalam berbagai bidang ilmu. Maka dengan demikian berkembanglah ilmu tata bahasa (Ilmu Nahwu dan sharaf) dan Ilmu Balaghah, serta banyak pula lahir-lahir penyair-penyair terkenal.

b. Seni Rupa

Seni rupa yang berkembang pada zaman Daulah Bani Umayyah hanyalah seni ukir, seni pahat, sama halnya dengan zaman permulaan, seni ukir yang berkembang pesat pada zaman itu ialah penggunaan khat arab (kaligrafi) sebagai motif ukiran.

Yang terkenal dan maju ialah seni ukir di dinding tembok. Banyak Al-Qur’an, Hadits Nabi dan rangkuman syair yang di pahat dan diukir pada tembok dinding bangunan masjid, istana dan gedung-gedung.

c. Seni Suara

Perkembangan seni suara pada zaman pemerintahan Daulat Bani Umayyah yang terpenting ialah Qira’atul Qur’an, Qasidah, Musik dan lagu-lagu lainnya yang bertema cinta kasih.

d. Seni Bangunan (Arsitektur)

Seni bangunan atau Arsitektur pada masa pemerintahan Daulah Bani Umayyah pada umumnya masih berpusat pada seni bangunan sipil, seperti bangunan kota Damaskus, kota Kairuwan, kota Al- Zahra. Adapun seni bangunan agama antara lain bangunan Masjid Damaskus dan Masjid Kairuwan, begitu juga seni bangunan yang terdapat pada benteng- benteng pertahanan masa itu.

Adapun kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, berkembangnya dilakukan dengan jalan memberikan dorongan atau motivasi dari para khalifah. Para khalifah selaku memberikan hadiah-hadiah cukup besar bagi para ulama, ilmuwan serta para seniman yang berprestasi dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan untuk kepentingan ilmu pengetahuan di sediakan anggaran oleh negara, itulah sebabnya ilmu pengetahuan berkembang dengan pesatnya.

Pusat penyebaran ilmu pengetahuan pada masa itu terdapat di masjid-masjid. Di masjid-masjid itulah terdapat kelompok belajar dengan masing-masing gurunya yang mengajar ilmu pengetahuan agama dan umum ilmu pengetahuan agama yang berkembang pada saat itu antara lain ialah, ilmu Qira’at, Tafsir, Hadits Fiqih, Nahwu, Balaqhah dan lain-lain. Ilmu tafsir pada masa itu belum mengalami perkembangan pesat sebagaimana yang terjadi pada masa pemerintahan Daulah Bani Abbasiyah. Tafsir berkembang dari lisan ke lisan sampai akhirnya tertulis. Ahli tafsir yang pertama pada masa itu ialah Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi yang sekaligus juga paman Nabi yang terkenal.

Untuk perkembangan ilmu Hadits sendiri terjadi setelah ditemukan banyak penyimpangan dan penyelewengan dalam meriwayatkan hadits atau setelah diketahui banyaknya hadits-hadits palsu yang dibuat oleh kelompok tertentu untuk kepentingan politik.

Karena itulah dirasakan adanya keperluan untuk menyusun buku hadits. Di antara para ahli Hadits (Muhaddits) yang terkenal masa itu ialah Muhammad bin Syihab A-Zuhri, beliau pula yang mula-mula menyusun ilmu hadits dan mula-mula membukukan perkataan, perbuatan, ketepatan ataupun sifat-sifat Nabi SAW yang disebut dengan hadits itu.

 

4. Kemunduran dan Kehancuran Dinasti Umayyah Timur

Dinasti yang didirikan oleh Muawiyyah bin Abu Sofyan ini, dari beberapa khalifah yang memegang kekuasaan, hanya beberapa orang saja yang dianggap berhasil dalam menjalankan roda pemerintahannya antara lain : Muawiyyah bin Abu Sofyan, Abdul Malik bin Marwan, al Walid bin Abdul Malik, Umar bin Abdul Aziz dan Hisyam bin Abdul Malik, selain mereka itu merupakan khalifah yang lemah. Dinasti ini mencapai puncaknya pada masa al Walid I bin Abdul Malik dan kemudian akhirnya menurun dan kekuasaan mereka direbut oleh Bani Abbasiyah pada tahun 750 M.

Diantara faktor penyebab keruntuhan Dinasti Umayyah ini, menurut Hasan Ibrahim Hasan adalah :

a. Pengangkatan Dua Putera Mahkota

Perubahan sistem kekuasaan, dari sistem demokrasi kepada monarchi yang dirintis Muawiyyah bin Abu Sofyan , berakibat pada tumbuhnya bibit permusuhan dan persaingan diantara sesama anggota keluarga dinasti dan ditambah dengan langkah pengangkatan dua putera mahkota yang diberi mandat agar putera mahkota yang kedua sebagai pelanjut sesudah yang pertama, hal itu dilakukan khalifah Marwan bin al Hakim dengan mengangkat Abdul Malik bin Marwan dan Abdul Aziz, berikutnya adalah Abdul Malik mengikuti jejak mendiang ayahnya dengan mengangkat puteranya, yatu al Walid dan Sulaiman. Langkah ini tidak hanya menjadi permusuhan dan persaingan diantara sesama anggota keluarga tetapi juga merembet masuk di lingkungan para panglima dan pejabat.

b. Munculnya Fanatisme Suku

Setelah Yazid bin Muawiyyah meninggal, fanatisme suku menyebar di tengah-tengah kabilah Arab namun belum sampai membahayakan kekuatan Bani Umayyah dari rongrongan kekuatan lain yang menginginkan kehancurannya sebagai pemegang supremasi politik umat Islam.

Kondisi tersebut masih dapat dikendalikan terlebih dengan tampilnya Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah , ia seorang yang saleh dan adil. Dalam masa pemerintahannya diisi dengan memperbaiki kerusakan yang dilakukan oleh para khalifah Bani Umayyah sebelumnya, sehingga legalitas kepemimpinannya diakui dan diterima oleh semua pihak yang tidak mengakui pemerintahan Bani Umayyah.Ia terbebas dari fanatisme suku, karena ia tidak mengangkat seorang menjadi gubernur melainkan berdasarkan kecakapan dan keadilan yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

Namun ketika Umar bin Abdul Aziz wafat, dan kekhalifahan dipegang Yazid bin Abdul Malik, saat itu fitnah dan perselisihan diantara bangsa Arab utara (Arab Mudhar) /suku Qais dengan Arab selatan (Arab Yaman) /bani Kalb memanas, yang kemudian terjadi perang Murj Rahith,[33] yang mengkibatkan terbunuhnya al Mulahhab bin Abu Shufrah dari Arab Yaman, ia seorang yang telah mengabdi seluruh hidup dan potensinya pada Bani Umayyah, yaitu pembelaannya dalam perang al Azariqah menghadapi kaum khawarij, berjuang memerangi penduduk Khurasan dan al Khazar serta orang-orang Turki. Sepeninggal al Mulahhab, tampillah puteranya yang menjadi perhatian dan tumpuhan pihak Arab Yamani untuk merongrong kedaulatan Dinasti Umayyah Timur. Namun demikian Bani Umayyah sekali waktu berpihak kepada Arab Qais dan dilain waktu kepada Arab Yaman.

Fanatisme suku dapat dilihat ketika Yazid bin Abdul Malik mengangkat saudaranya yaitu Maslamah sebagai gubernur wilayah timur setelah mereka berjasa menumbangkan pemberontakan putera al Mulahhab, dan juga mengangkat Umar bin Hubairah yang berasal dari suku Qais.

Ketika Yazid wafat dan saudaranya yaitu Hisyam naik tahta maka khalifah baru menilai bahwa posisi orang-orang Qais dalam pemerintahan sudah terlalu kuat, dan hal ini, menurut Hisyam adalah membahayakan kelangsungan pemerintahan Bani Umayyah, kemudian ia mengambil tindakan dengan cara mengenyahkan orang-orang Qais dari kekuasaan dan balik berpihak kepada unsur Yamani, ini dimaksudkan agar kedua unsur tersebut berimbang.[34]Untuk itu ia mengangkat Khalid bin Abdullah al Qasari sebagai gubernur Irak, dan juga mengangkat saudara Khalid yaitu Asad sebagai gubernur Khurasan. Dengan demikian kekuatan unsur Yamani kembali berperan dan kekuatan unsur Qaisi melemah, kemudian orang-orang dari unsur Yamani berkesempatan menumpahkan balas dendam mereka kepada orang-orang dari unsur Qaisi.

Demikianlah fanatisme suku yang telah mencabik-cabik Dinasti Umayyah, sehingga negara menjadi ajang bagi tumbuhnya beragam fitnah dan kerusuhan dan kemudian keruntuhan dinasti ini terjadi.

c.  Terlena Dalam Kemewahan

Pola hidup sebagian khalifah Dinasti Umayyah yang sangat mewah dan senang berfoya-foya sebagai warisan pola hidup para penguasa Bizantium adalah faktor lain yang telah menanam andil besar bagi keruntuhan dinasti ini. Yazid bin Muawiyyah adalah seorang khalifah dari Dinasti Umayyah sangat terkenal sebagai pengagum berat wanita, memelihara para penyanyi wanita, memelihara burung buas, singa padang pasir dan seorang pecandu minuman keras.

Prilaku Yazid bin Abdul Malik juga tidak lebih baik dari Yazid bin Muawiyyah, ia adalah pemuja wanita dan penggemar pesta pora. Begitu pula dengan puteranya yaitu al Walid, ia seorang khalifah yang sangat senang dengan kehidupan serba mewah dan terlena dengan romantika asmara.

d. Fanatik Arab

Dinasti Umayyah adalah murni daulat Arab, sehingga ia sangat fanatik kepada bangsa Arab dan kearabannya. Mereka memandang orang non Arab (mawali) dengan pandangan sebelah mata, sehingga menimbulkan fitnah diantara sesama kum Muslimin, disamping itu pula telah membangkitkan nasionalisme di dalam Islam.Bibit daripada geraka tersebut adalah anggapan bahwa bangsa Arab adalah bangsa yang paling utama dan mulia dan bahasa Arab adalah bahasa yang paling tingga dibanding dengan yang lain.

Tindakan diskriminatif tersebut telah membangkitkan kebencian kaum mawali kepada Bani Umayyah, akhirnya sebagai kaum tertindas mereka selalu mencari waktu yang tepat untuk melampiaskan kebenciannya. Mereka menggabungkan diri dengan al Mukhtar dan kaum khawarij untuk bersekutu dan ditambah dengan propagandis kaum abassi untuk memberontak dan menggulingkan Dinasti Umayyah.

Sekutu tersebut melakukan gerakan oposisi terhadap Dinasti Umayyah dengan pimpinan Muhammad bin Ali dan kemudian dilanjutkan kedua puteranya yaitu ibrahim dan Abu Abbas yang didukung oleh masyarakat pendukung Ali di Khurasan. Di bawah pimpinan panglimanya yang tangkas, yaitu Abu Muslim al Khurasani, gerakan ini dapat menguasai wilayah demi wilayah kekuasaan Dinasti Umayyah dan bahkan dalam pertempuran di Zab Hulu sebelah timur Mosul, Marwan II, khalifah terakhir Dinasti Umayah dapat dikalahkan, Marwan II di bunuh di Mesir pada bulan Agustus 750 M dan berakhirlah kekuasaan Dinasti Umayyah di Damaskus.

 

KESIMPULAN

 

Bani Umayyah merupakan penguasa Islam yang telah merubah sistem  pemerintahan yang   demokratis   menjadi   monarchi   (sistem   pemerintahan   yang   berbentuk   kerajaan). Kekuasaan  Bani  Umayyah  berlangsung  selama  90  tahun  (680-750  M).  Dinasti  ini dipimpin oleh  14 Khalifah, dengan urutan raja sebagai berikut yaitu: Muawiyah, Yazid ibn Muawiyah, Muawiyah ibn Yazid, Marwan ibn Hakam, Abdul Malik ibn Marwan, Walid ibn Abdul  Malik,  Sulaiman  ibn Abdul  Malik,  Umar ibn Abdul Aziz, Yazid  ibn Abdul  Malik, Hisyam ibn Abdul Malik, Walid ibn Yazid, Yazid ibn Walid (Yazid III), Ibrahim ibn Malik dan Marwan ibn Muhammad.

Kemajuan Yang Dicapai

    Seni Bahasa

    Seni Rupa

    Seni Suara

    Seni Bangunan (Arsitektur)

 

Penyebab keruntuhan Dinasti Umayyah menurut Hasan Ibrahim Hasan

    Pengangkatan Dua Putera Mahkota

    Munculnya Fanatisme Suku

    Terlena Dalam Kemewahan

    Fanatik Arab

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Buku Paket Siroh Nabawiyah Kelas 12 versi LP2M - Lembaga Pengembangan Pondok Muhammadiah. Enik Maftukhah, Cetakan 01 Juni  2020. Penerbit : Surya Mediatama.
  2. Dayat.2013.”Memahami Kemajuan Dan Kemunduran Bani Umayah”. Http://Hidayat-Al-Ihsan.Blogspot.Com (Diakses Pada 27 Oktober 2014)
  3. Nurika.2013.“ Islam Pada Masa Bani Umayyah Di Damaskus “Http://Nurikasuccess94.Wordpress.Com (Diakses Pada 27 Oktober 2014)
  4. Sukirman.2014.“Daulah Bani Umayyah Damaskus“Http://Radensukirman.Blogspot.Com (Diakses Pada 27 Oktober 2014)
  5. Anggun.2013.” Perkembangan Pada Masa Bani”. Umayyahhttps://Www.Academia.Edu/6238171/Perkembangan_Pada_Masa_Bani_Umayyah (Diakses Pada 27 Oktober 2014)

 


 #####################################################################

TUGAS : UJI KOMPETENSI

Adapun yang menjadi tugas untuk para siswa/ santri adalah sebagai berikut  :  Jawablah dengan singkat dan jelas beberapa pertanyaan berikut ini  …..

Bagian A

1)      Apa pebedaan antara : siroh, tarikh, qishoh, dan hikayat ? coba jelaskan singkat…!

2)      Bagamanakah sejarah Berdirinya Daulah Umayyah II?  

3)      Seperti apakah Sistem Pemerintahan Islam Pada Masa Bani Umayyah di Andalusia?

4)      Seperi apakah gambaran Masa Kejayaan Daulah Umayyah di Andalusia?

5)      Bagaimanakah Kondisi Keagamaan pada Masa Bani Umayyah di Andalusia?

 

Bagian B 

a)      Karena apakah Kemunduran Bani Umayyah di Andalusia?

b)      Bagaimanakah Sejarah Berdirinya Dinasti Umayyah Timur ( Damaskus ).

c)       Seperti Apakah Sistem Pemerintahan Umayyah di Damaskus?

d)      Bagaimanakah gambaran Kemajuan Yang Dicapai Pemerintahan Umayyah di Damaskus?

e)      Disebabkan apakah Kemunduran dan Kehancuran Dinasti Umayyah Timur?

 

TERIMAKASIH,

USTADZ TUNGGU JAWABANMU. INGAT JAWABAN DARI TUGAS INI SEBAGAI BUKTI ABSENSI KEHADIRAN DAN KEAKTIFANMU.

=========================================================

 

Senin, 26 Juli 2021

FIQIH JINAYAH DAN HIKMAHNYA

 




FIQIH JINAYAH DAN HIKMAHNYA

MATERI DAN TUGAS FIQIH

PENGAMPU : IIN SOLIKHIN





 

A. STANDAR KOMPETENS

  1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam
  2. Menghyati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab.

 

B. KOMPETENSI DASAR

ü  Meyakini syariat islam tentang hukum jinayat.

ü  Menunjukkan sikap adil dan tanggungjawab dalam menerapkan materi hukum jinayat.

ü  Menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya.

ü  Menunjukkan contoh pelanggaran yang terkena ketentuan jinayat

 

C. INDIKATOR PEMBELAJARAN

·         Siswa dapat menunjukkan sikap adil dan tanggung jawab dalam penerapan materi hukum islam.

·         Siswa dapat menjelaskan ketentuan Allah tentang jinayat dan hikmahnya.

·         Siswa dapat menunjukkan contoh tindakan dan konsekuensi yang didapatkan oleh pelaku tindakan jinayat.

 

D.  PENDAHULUAN

Pembunhan dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam.Berapa banyak jiwa yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri ini,baik itu dengan sengaja ataupun tidak sengaja,dengan alat yang mematikan atau tidak.  Walaupun demikan,penarapan hukum yang telah ditegakkan tidak mampu memberikan efek jera. Kita dapat mencari betapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian. Oleh karena itu, Islam yang merupakan agama rahmatan lil’alamin selalu menebarkan kedamaian, Ketentraman, Dan keselamatan bagi para pemeluknya. Namun karena kurangnya kesadaran dalam diri manusia, Perbuatan tersebut terjadi dimana-mana.

Dalam hal ini fikih membahas mengenai tiindakan pidana kejahatan beserta sangsi hukumnya disebut dengan istilah jarimah atau “uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, Yaitu jinayah dan hudud. Jinayah membahas tentang pelaku tindakan kejahatan beserta sangsi hukumnya yang berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat, dan kaffarah.  Sedangkan  hudud membahas tentang pelaku tindakan kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri,minum khamr,menyamun,merampok,merompak dan bughat (Memberontak). Dalam bab ini kami akan membahas hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kaffarah, dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat, dan kaffarah.

 

1.                   JINAYAT

Pembunuhan. Pengertian pembunuhan :  Pembunuhan secara bahasa adalah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan menurut istilah pembunuhan adalah perbuatn manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja.Dengan menggunakan alat mematikan ataupun tidak mematikan yang bisa mengakibatkan hilang nya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam. Macam-macam pembunuhan. Pembunuhan dapat dibedakan dalam tiga macam yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan seperti sengaja, dan pembunuhan tersalah.

·         Pembunuhan sengaja yaitu pembunuhan yag telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal).Dikatakan membunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan.Si pembunuh termasuk oang yang baligh yang dibunuh adalah orang yang baik.

·         Pembunuhan seperti sengaja yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, Namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

·         Pembunuhan tersalah yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan.Pertama: perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tapi mengakibatkan kematianseseorang. Kedua: Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orag tersebut tidak boleh dibunuh, Ketiga: Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang

 

Dasar Hukum Larangan Membunuh : Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam islam, Karena islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia.Maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’a maka orang yang membunuh maupun yang terbunuh sama-sama akan masuk neraka. Lihat Quran Al-Baqarah ayat : 178, dsb.

Hukuman bagi pelaku pembunuhan

a.       Pembunuhan sengaja. Hukum bagi pembunuha sengaja adalah qishash.dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat).

b.      Pembunuhan seperti sengaja. Pembunuhan seperti sengaja tidak di qishash. Dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat).

c.       Pembunuhan tersalah. Hukum bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan).

 

Pembunuhan secara berkelompok : Apabila sekelompok orang secara bersama-sama membunuh seseorang maka mereka harus dihukum qishash.

Hikmah larangan pembunuhan  : Islam menerapkan hukum bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia.Pelaku tindakan pembunuhan diancam dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.

 

2.       PENGANIAYAAN

pengertian penganiayaan : Yang dimaksud penganiayaan disini adalah perbuatan pidana (tindakan kejahatan), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh. Macam-macam penganiayaan dibagi menjadi dua :

a.       Penganiayaan berat yaitu perbuatan melakukan atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut.

b.      Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melakukan bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menimbulkan cacat ringan.

 

3.       QISHASH

Pengertian qishash : Qishash artinya memotong atau mengikuti, Yakni mengikuti perbuatan sipenjaahat sebagai pembalasan atas perbuatan. Menurut syara’qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja. Macam-macam qishash ada dua yaitu :

  • Qishash pembunuhan (yang merupakan hukman bagi pembunuhan)
  • Qishash anggota badan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota badan ).

 

Hukuman Qishash : Hukuman mengenai qishash ini, baik qishash pembunuhan maupun qishash anggota badan,dijelaskan dalam Al-Qur’an surat AL-Maidah ayat: 45.

Syarat-syarat Qishash : Hukum qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1.                Orang yang terbunuh terpelihara darah nya (orang yang benar-benar baik).

2.                Pembunuh sudah baligh dan berakal.

3.                Pembunuh bukan bapak (orang tua ) dari terbunuh.

4.                Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh, Seperti muslim sama muslim.

5.                Qishash dilakukannya dalam hal yang sama, Jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.

 

Hikmah Qishash : Hikmah yang dapat dipetik bahwa islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga serta menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia :

  • 1.Dapat memberi pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.
  • 2.Dapat memelihara keamanan dan ketertiban.
  • 3.Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya  pertumpahan darah

 

4.       DIYAT

Pengertian Diyat : Diyat secara bahasa yaitu denda ganti rugi pembunuhan. Secara istilah diyat merupaka sejumlah harta yang wajib diberikan karena tindakan pidana (jinayat) kepada korban kejahatan atau walinya atau kepada pihak tebunuh atau teraniaya. Sebab sebab ditetapkannya

1.                               Pembunuhan sengaja yang pelakuya dimaafkan pihak tebunuh (keluarga korban)

2.                               Pembunuhan sepeti sengaja

3.                               Pembunuhan bersalah

4.                               Pembunhan lari

5.                               Qishos sulit dilaksanakan

 

Macam macam diyat :

  1. Diyat mugholadhoh/ dend berat : Diyat mugholadoh adalah membayarkan 100 ekor unta yang terdiri : 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 jadza’ah (unta betina berumu 4-5 tahun), 40 unta khilfah (unta yang sedang bunting). Yang wajib membayar diyat mughaladzah adalah:

a.       Pelaku tindakan pidana pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh keluarga korban

b.      Pelaku pembunuhan seperti sengaja.

c.       Pelaku pembunuhan di tanah haram (Makkah).

 

  1. Diyat mukhaffafah atau denda ringan. Diyat mukhaffafah yang dibayarkan kepada keluarga korban ini berupa 100 ekor unta, terdiri dari : 20 hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun ), 20 unta jadza’ah ( unta betina berumur 4-5 tahun ), 20 unta binta makhadh ( unta betina lebih dari 1 tahun ), 20 unta binta labun (unta betina lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).
  2. Diyat karena kejahatan melukai atau memotog anggota badan. Aturan diyat untuk kejahatan melukai atau memotong anggota badan tidak seperti aturan diyat pembunuhan.Berikut penjelasan ringkasanya:

·         Wajib membayar satu diyat penuh berupa 100 ekor unta, Apabila seseorang menghilangkan anggota badan.

·         Wajib membayar setengah diyat berupa 50 ekor unta, Jika seseorang memotong salah satu anggota badan yang berpasangan.

·         Wajib membayar sepertiga diyat apabila melakukan anggota badan sampai organ dalam.

·         Wajib membayar 15 ekor unta jika seseorang melukai orang lain sehingga menyebabkan kulit yang ada  di atas tulang terkelupas.

·         Wajib membayar 10 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga mengakibatkan jari-jari tangannya atau kakinya putus.

·         Wajib membayar 5 ekor unta bagi seseorang yang melukai orang lain hingga menyebabkan giginya patah atu lepas ( setiap gigi 5 ekor unta ).

 

Hikmah Diyat : Hikmah terbesar ditetapkannya diyat adalah mencegah pertumpahan darah serta sebagai obat hati dari asa dendam keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidana pembunuhan atupun menganiayaan. Sampai saat ini, Semakin bisa dirasakan bahwa diyat merupakan media syar’i efektif pencegah pertumpahan darah dan penghilang rasa sakit hati atau dendam keluarga korban terhadap pelaku tindakan pidan pembunuhan ataupun menganiayaan.

 

5.KAFFARAH

Pengertian Kaffarah : Kaffarah yaitu denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kaffarah merupakan asal kata dari kata kufr yag artinya tertutup. Tertutupnya hati seseorang hingga iya berani melakukan pelanggaran terhadap aturan syar’i. Macam-macam kaffarah : Berikut penjelasan singkat macam-macam kaffarah:

1)      Kaffarah pembunuhan. Agama islam sangat melindungi jiwa. Darah tidak boleh di tumpahkan tanpa sebab-sebab yang dilegalkan oleh syariat.

2)      Kaffarah Dzihar. Dzihar adalah perkataan seseorang suami pada istrinya. “kau bagiku seperti punggu ibuku”. Kaffarah seorang suami yang mendzihar istrinya adalah memerdekakan hamba sahaya. Jika iya tidak mampu melakukannya maka ia beralih pada pilihan kedua yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut.

3)      Kaffarah melakukan hubungan biologis disiang hari pada bulan ramadhan

4)      Kffarah karena melanggar sumpah. Kaffarah bagi orang yang melanggar sumpah atas nama Allah adalah memberi makan 10 fakir miskin. Jika tidak mampu diwajibkan baginya berpuasa 3 hari berturut-turut.

5)      Kaffarah Ila’. Kffarah ila’ adalh sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Konsekuensi yang muncul karena Ila’ adalah suami membayar kaffarah Ila’ yang jenisnya sama dengan kaffarah yamin ( Kaffarah melanggar sumpah ).

6)      Kaffarah karena membunuh binatang buruan pada saat berihram. Kaffarah jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, Atau membri makan orang miskin, Atau berpuasa.

 

Hikmah kaffarah :

§  Manusia bener-bener menyesali perbuatan yang keliru, Telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia.

§  Menuntun manusia agar segera bertaubat kepada Allah atas tidakan maksiat yang ia lakukan.

§  Menstabilakan mental manusia, Hingga ia merasakan ketenangan diri karena tuntunan agama (membayar kaffaah) telah ia tunaikan



 

############################################################

#######################################


 

TUGAS : UJI KOMPETENSI

 

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini!

1)      Apa yang kamu ketahui tentang jinayah? Apa saja hikmahnya!  Jelaskan !

2)      Sebutkan macam-macam pembunuhan,  dan jelaskan singkat !

3)      Bagaimanakah menurutmu jika seseorang pembunuh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ?

4)      Apa yang dimaksud dengan “Diyat, Kafarah, dan Qishash” ? Coba berikan penjelasanmu !

5)      Jika seseorang perlu tindak pidana pembunuhan adalah orang fakir, dan ia telah dimanfaatkan keluarga terbunuh, apakah wajib baginya membayar diyat mughaladzah ?

6)      Menurut pemahamanmu, apa saja hikmah dari diterapkan hukum Qishash ini ?

7)      Apa saja hikmah dan pelajaran yang dapat dimengerti/ dipetik dari adanya hukum Diyat ?

8)      Bagaimana menurtmu jika ada sebagian muslim yang mengatakan bahwa qishash sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman ?

9)      Hukum Qishash memiliki beberapa hikmah, apa saja itu sebutkan !

10)   Dari pengamatanmu, bila disandinglkan – dibandingkan dengan hukum jinayah ini, bagaimana dengan hukum yang ada di negara kita Indonesia  ?

 

 

TERIMAKASIH,

USTADZ TUNGGU JAWABANMU. INGAT JAWABAN DARI TUGAS INI SEBAGAI BUKTI ABSENSI KEHADIRAN DAN KEAKTIFANMU.