MEMELIHARA JENAZAH ATAU TAJHIZUL JANAZAH
Oleh : H.Muhammad Duri Marzuqi
(Disampaikan dalam agenda Diklat Ramadhan PANROM Masjid Nurul Huda Malangan tahun 2016)
Alloh SWT berfirman :
كل نفس ذائقة الموت
Artinya : Semua yang bernafas akan merasakan mati
Nabi SAW bersabda :
الموت باب وكل الناس داخله
Artinya : Mati itu sebuah pintu dimana setiap manusia akan masuk didalamnya.
Apabila orang Islam meninggal baik, baik laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, maka orang Islam yang hidup berkewajiban untuk memeliharanya dengan 4 perkara, yakni :
- Memandikan
- Mengkafani / membungkus
- Mensholatkan (mendoakan)
- Dan menguburkan
Hukum memelihara/ tajhizul janazah adalah wajib kifayah, artinya kewajiban bagi semua orang Islam, akan tetapi bila sudah ada salah satu diantara orang Islam telah melaksanakannya, maka orang lain sudah gugur kewajibannya, akan tetapi yang mendapatkan pahala tentunnya adalah orang yang melaksanakan tersebut.
Syarat - Syarat Sholat Mayat/ Jenazah : Syarat sholat jenazah adalah sama dengan syarat sholat pada umumnya. Syarat –syarat makmum sholat jenazahpun sama dengan syarat makmum sholat pada umumnya. Akan tetapi ada beberapa hal lagi yaitu :
- Mendahulukan mensucikan mayat dan segala sesuatu tang berhubungan dengannya seperti : Kain kafan, keranda atau peti jenazah dan tidak syarat dikafani terlebih dahulu , akan tetapi makruh.
- Tidak boleh mendahului tempat mayat
- Jarak antara jenazah dengan orang yang mensholatinya tidak boleh lebih dari 300 Dziro’ atau setara dengan 150 meter, kecuali kalau didalam masjid.
- Tidak boleh ada stit atau tutup penghalang antara jenazah dengan orang yang mesholatinya.
Adapun keranda yang ditutup dan dipaku atau diikat ada dua hukum ketentuan : Jika tempat sholatnya itu di masjid makan keranta tersebut tidak perlu dibongkar tutup/ talinya Namun bilamana tempat sholatnya diluar masjid (di pelataran, rumah, gedung, dsb) maka tutup keranda harus dilepas/ dibongkar tali maupun pakunya.
Rukun Sholat Jenazah. Adapun rukun sholat jenazah adalah sbb :
- Niat
- Membaca takbir 4 kali, dan sunnat mengangkat ke dua tangan saat takbir.
- Berdiri bagi yang mampu
- Membaca surat Al-Fatihah setelah takbir pertama.
- Membaca sholawat atas Nabi SAW selepas takbir ke dua, dan sunnah membaca sholawat ‘Alal Ali
- Mendoakan jenazah/ mayat, walaupun mayat itu kanak-kanak atau orang yang gila sekalipun. Doa ini dibaca setelah takbir yang ke-tiga.
- Membaca salam sesudah takbir yang ke-empat. Adapun setelah takbir yang ke-empat dan sebelum berucap salam, disunnahkan membaca doa : Allohumma Laa tahrimnaa ajrohu …… sampai akhir.
- Menurut Imam Ibnu Hajar, Salam yang dibaca ketika sholat jenazah tersebut dibaca komplit : Assalaamu ‘Alaikum wa rohmatulloohi wa barokaatuh.
Hal Ihwal Posisi Berdiri Ketika Sholat Jenazah
Berdirinya orang yang sholat (baik sebagai Imam, atau sholat sendiri/ munfarid) yakni : Jika mayatnya perempuan, maka posisi orang yang sholat disunnatkan berada didekat pantat/ bokong mayat tersebut. Namun Jika mayatnya laki – laki, maka posisi orang sholat disunnatkan berada di dekat kepala mayat. Sehingga anggota badan mayat yakni kepala maupun tubuh si mayat akan lebih banyak berada di sisi kanan dari musholli/ orang yang sholat (baik imam ataupun sendiri/ munfarid).
_____________________
*Ingsun Sholihin 24/06/ 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar